Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Perlu Bingung, Begini Prosedur Urus Nomor Mesin Rusak Akibat Kecelakaan

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 12 September 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi nomor mesin
online.handh.co.uk
Ilustrasi nomor mesin

Otomotifnet.com - Kesesuaian tiap huruf dan angka pada mesin kendaraan dengan yang ada di STNK maupun BPKB harus sama.

Karena hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.

Selain itu, kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan.

Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.

Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.

Namun tiap benda pasti memiliki usia, tak jarang nomor mesin rusak akibat kecelakaan bahkan keropos.

Lalu bagaimana tanggapan terkait hal tersebut, terlebih saat pengurusan pajak 5 tahunan.

Baca Juga: Mau Urus STNK Hilang? Ternyata Prosesnya Gampang Loh, Bisa Sendiri!

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan.

"Bagi masyarakat yang nomor mesin kendaraanya rusak atau keropos bisa langsung ke Samsat untuk cek fisik nanti akan dibantu oleh para petugas di sana. Kemarin saja saya baru proses motor Dilan tahun 1976," kata Wahyu (11/8/2021).

Langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika ingin mengurus nomor mesin yang rusak berikut caranya:

1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda.

Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor mesin secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.

2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor mesinnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa