Otomotifnet.com - Kesesuaian tiap huruf dan angka pada mesin kendaraan dengan yang ada di STNK maupun BPKB harus sama.
Karena hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.
Selain itu, kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan.
Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.
Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.
Namun tiap benda pasti memiliki usia, tak jarang nomor mesin rusak akibat kecelakaan bahkan keropos.
Lalu bagaimana tanggapan terkait hal tersebut, terlebih saat pengurusan pajak 5 tahunan.
Baca Juga: Mau Urus STNK Hilang? Ternyata Prosesnya Gampang Loh, Bisa Sendiri!
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan.
"Bagi masyarakat yang nomor mesin kendaraanya rusak atau keropos bisa langsung ke Samsat untuk cek fisik nanti akan dibantu oleh para petugas di sana. Kemarin saja saya baru proses motor Dilan tahun 1976," kata Wahyu (11/8/2021).
Langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika ingin mengurus nomor mesin yang rusak berikut caranya:
1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda.
Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor mesin secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.
2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor mesinnya.
3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor mesin.
Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas
c. BPKB;
d. STNK;
e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan
f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR