Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mencari Tersangka Jika Tabrak Hewan Ternak di Jalan, Simak Aturannya

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 17 September 2021 | 09:00 WIB
Kerbau yang mati akibat ditabrak Mitsubishi Pajero Sport pelat merah di Jl Sultan Hasanuddin, Lutang, Tande Timur, Banggae Timur, Majene, Sulawei Barat.
Dok. Polres Majene
Kerbau yang mati akibat ditabrak Mitsubishi Pajero Sport pelat merah di Jl Sultan Hasanuddin, Lutang, Tande Timur, Banggae Timur, Majene, Sulawei Barat.

Otomotifnet.com - Salah satu yang diwaspadai ketika melaju di jalan, yakni menabrak hewan ternak.

Jika sampai terjadi, siapakah tersangkanya? Apakah pengemudi mobil atau justru pemilik hewan ternak tersebut?

"Pada pasal 234 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal insiden tersebut," buka AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Pasal 234 ayat 1, pengemudi mesti bertanggung jawab kepada penumpang, pemilik barang, atau pihak ketiga jika kecelakaan tersebut disebabkan akibat kelalaian sang pengemudi.

Tanggung jawab tersebut termasuk mengganti kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan kecelakaan terebut.

Baca Juga: Tabrak Orang Nyeberang di Tol Kata Polisi Enggak Ditahan, Ternyata Ada Pasalnya

Honda Mobilio remuk terjang kerbau di jalan lintas Sumatera, Musi Rawas Utara
TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah
Honda Mobilio remuk terjang kerbau di jalan lintas Sumatera, Musi Rawas Utara

Namun, pada Pasal 234 ayat 3 dijelaskan soal pengemudi dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika memenuhi poin-poin tertentu.

Terdapat 3 poin, yaitu adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.

Kedua, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.

Ketiga, disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pada poin pertama, yang dimaksud dengan 'keadaan memaksa' termasuk di dalamnya adalah ketika keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh pengemudi, seperti gerakan orang dan atau hewan secara tiba-tiba.

Itu berarti, jika ada saksi yang mendukung pernyataan bahwa keadaan memaksa telah terjadi, maka pengemudi tidak perlu bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan tersebut.

Namun, apabila hewan tersebut tengah digembalakan dan ada sang penggembala yang sedang menggiring mereka, pengemudi wajib memperlambat laju kendaraan, sesuai Pasal 116 ayat 1 UU No. 22 tentang LLAJ.

Manakala menabrak, sesuai dengan Pasal 234 ayat 1, pengemudi wajib membayar ganti rugi yang besarannya ditentukan oleh pengadilan.

Adapun jika hewan atau pemilik hewan yang bersalah, mengacu pada Pasal 1368 KUHPerdata, pengemudi dapat meminta ganti rugi kepada pemilik hewan.

Termasuk jika sang pemilik tersebut sedang tidak mengawasi hewan peliharaannya saat tabrakan terjadi.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa