Otomotifnet.com - Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru sebesar 100 persen sampai akhir 2021.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 120/PMK 010/2021, tentang besaran insentif PPnBM 100 persen.
Mengingat, semula insentif PPnBM ini diberikan hanya Maret sampai Agustus saja, namun kini diperpanjang kembali diperpanjang hingga Desember 2021.
Dalam PMK baru, dijelaskan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen dilakukan untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Sedangkan, PPnBM 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Lalu PPnBM 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Menanggapi hal tersebut, Donny Saputra, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengapresiasi kebijakan pemerintah terbaru ini.
Baca Juga: Konsumen Beberkan Recall Jimny Via Medsos, Suzuki Angkat Bicara
"Kami mengapresiasi karena kami melihat bahwa relaksasi ini memang mendongkrak performa dari sektor otomotif," ujar Donny lewat daring, Jumat (17/9/2021).
Donny pun optimis kalau dengan adanya perpanjangan relaksasi PPnBM ini akan lebih mendongkrak penjualan.
Pada periode Januari hingga Agustus 2021, Suzuki mengalami peningkatan penjualan jika dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama.
"Dengan perpanjangan insentif ini tentunya kami makin optimis, jika pada periode Januari-Agustus 2021 penjualan naik sekitar 25 persen, dengan adanya perpanjangan ini harapan kami sampai akhir tahun bisa lebih tinggi dari 25 persen," katanya.
Namun, pihak Suzuki Indonesia kini masih terus mengevaluasi langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
"Sampai saat ini masih terus kami kalkulasi kira-kira nilainya berapa," tutup Doni.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR