Tarif Layanan Pemakaian Gedung Parkir
1. Tarif layanan harian
- sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 4.000 - Rp 10.000 untuk jam pertama, Rp 2.000 - Rp 8.000 untuk tiap jam berikutnya.
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk jam pertama, Rp 3.000 untuk tiap jam berikutnya.
- sepeda motor: Rp 1.000 - Rp 4.000 per jam.
- sepeda: Rp 1.000 untuk sekali parkir.
2. Tarif layanan berlangganan umum
- kendaraan roda empat atau lebih: 25 hari x 3 (intensitas) x tarif dasar
- kendaraan roda dua: 25 hari x 2 (intensitas) x tarif dasar
3. Tarif layanan berlangganan khusus pegawai pemerintah Pemprov DKI Jakarta
- kendaraan roda empat atau lebih: 22 hari x 1 kali parkir x tarif dasar x 75 persen
- kendaraan roda dua: 22 hari x 1 kali parkir x tarif dasar
Tarif Layanan Penitipan Kendaraan dan Park and Ride
1. Tarif layanan penitipan kendaraan
- sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 45.000 per hari.
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 85.000 per hari.
- sepeda motor: Rp 25.000 per hari. sepeda: Rp 10.000 per hari.
2. Tarif layanan Park and Ride
- kendaraan roda empat atau lebih: Rp 5.000 untuk sekali parkir.
- kendaraan roda dua: Rp 2.000 untuk sekali parkir.
- sepeda: Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR