Atas hal tersebut, pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak Desa Gudangkahuripan yang menjadi lokasi tersebut, termasuk dengan Dinas Perhubungan selaku dinas yang berwenang mengelola parkir.
"Nanti biar mereka yang menindaklanjuti, kalau kita kan hanya terkait etika pariwisata saja. Nanti akan komunikasi juga ke pihak desa kenapa bisa sampai seperti itu," kata Heri.
Heri mengatakan, keberadaan parkir liar yang dikelola warga tersebut tidak diketahui dan bukan kewenangan pihak pengelola Farm House.
"Kalau dengan pengelola sudah komunikasi tapi kan ini warga dan pihak desa jadi biasanya pengelola juga enggak tahu ada kebijakan oleh warga itu," ucapnya.
Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/10/11/patok-tarif-parkir-rp-150-ribu-di-objek-wisata-lembang-tiga-orang-diamankan-polisi?page=all dan https://jabar.tribunnews.com/2021/10/11/heboh-parkir-mobil-rp-150-ribu-di-lembang-pemkab-khawatir-wisatawan-jadi-kapok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR