Otomotifnet.com - Bukan main, seseorang berinisial A (43) berhasil menipu dua Kapolsek di Indramayu.
Pelaku berhasil merayu Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda dan Kapolsek Jatibarang, Kompol Alka Nurani untuk bisnis BBM dengan janji laba melimpah.
Bukannya dapat untung, dua Kapolsek tersebut justru ditipu hingga ratusan juta.
Merasa ditipu, akhirnya pelaku yang merupakan warga desa Singaraja, kecamatan/kabupaten Indramayu, Jawa Barat diringkus di rumah mertuanya di desa Rajasinga, Terisi.
"Ia ternyata ada di rumah mertuanya bisnis BBM di belakang Polsek Terisi, langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Terisi, Iptu Hendro, (17/10/21).
Baca Juga: Denda Rp 60 Miliar Ancam Tiga Orang, Jual Bensin Oplosan Air dan Pewarna Kimia
Hendro mengatakan, selain Ia dan rekannya yang kini sudah bertugas di Polres Kuningan, ada tujuh orang lainnya yang ikut menjadi korban penipuan berkedok ini.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku "sukses" meraup uang para korbannya dengan nilai total lebih dari Rp 3 miliar.
Jumlah kerugian para korban berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Iptu Hendro Ruhanda mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. Sementara rekannya, Kompol Alka Nurani lebih besar lagi.
"Pak Alka Nurani, rugi mencapai Rp 135 juta," ujar Iptu Hendro.
Hendro mengatakan, A menipu para korbannya dengan mengajak kerja sama dalam bisnis pendistribusian BBM.
A berhasil mempedaya para korbannya karena melabeli tempat penyimpanan BBM-nya dengan nama Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Tak hanya itu, A juga menjanjikan keuntungan yang banyak.
Kepada para korbannya, A menjanjikan keuntungan Rp 100 per liter dan dalam waktu singkat.
Aksinya terbongkar karena hingga batas waktu yang disepakati, para korban ternyata tak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan.
Baca Juga: SPBU di Ponorogo Ketahuan Curang, Jual Pertamax Oplosan, Aksi Tak Terendus 6 Bulan
Setelah perjanjian dibuat, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima.
Hendro mengaku, penyertaan modal Rp 60 juta yang ia berikan, Ia hanya menerima sekitar Rp 25 juta. A kemudian menghilang sebelum akhirnya ditangkap di rumah mertuanya.
"Jadi dia ini menipu korban untuk membayar sebagian keuntungan dari kerjasama dengan korban sebelumnya yang ia janjikan, dan kejadiannya terus berulang hingga banyak korban yang tertipu," ujarnya.
Hendro mengatakan, kepada penyidik A sudah mengakui seluruh perbuatannya. A juga sudah meminta maaf.
A bahkan meminta izin pada penyidik untuk diperbolehkan tidur di sel tahanan pada malam seusai diperiksa.
"A mengaku ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasa sangat bersalah," ujar Hendro.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR