Hendro mengatakan, A menipu para korbannya dengan mengajak kerja sama dalam bisnis pendistribusian BBM.
A berhasil mempedaya para korbannya karena melabeli tempat penyimpanan BBM-nya dengan nama Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Tak hanya itu, A juga menjanjikan keuntungan yang banyak.
Kepada para korbannya, A menjanjikan keuntungan Rp 100 per liter dan dalam waktu singkat.
Aksinya terbongkar karena hingga batas waktu yang disepakati, para korban ternyata tak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan.
Baca Juga: SPBU di Ponorogo Ketahuan Curang, Jual Pertamax Oplosan, Aksi Tak Terendus 6 Bulan
Setelah perjanjian dibuat, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima.
Hendro mengaku, penyertaan modal Rp 60 juta yang ia berikan, Ia hanya menerima sekitar Rp 25 juta. A kemudian menghilang sebelum akhirnya ditangkap di rumah mertuanya.
"Jadi dia ini menipu korban untuk membayar sebagian keuntungan dari kerjasama dengan korban sebelumnya yang ia janjikan, dan kejadiannya terus berulang hingga banyak korban yang tertipu," ujarnya.
Hendro mengatakan, kepada penyidik A sudah mengakui seluruh perbuatannya. A juga sudah meminta maaf.
A bahkan meminta izin pada penyidik untuk diperbolehkan tidur di sel tahanan pada malam seusai diperiksa.
"A mengaku ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasa sangat bersalah," ujar Hendro.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR