Otomotifnet.com - Berbeda dengan Dishub DKI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan ganjil genap di kawasan tempat wisata di Jakarta juga berlaku untuk motor.
Kebijakan itu jelas berbeda dengan aturan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan bahwa motor tidak kena aturan ganjil genap.
"Kalau kawasan wisata itu sebetulnya tidak ada spesifik. Jadi (yang disebut) kendaraan bermotor sebetulnya itu mobil dan motor (kena ganjil genap)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (23/10/2021).
Argo menjelaskan, ada perbedaan aturan ganjil genap di tempat wisata dan 13 ruas jalan di Jakarta.
Sistem ganjil genap yang diberlakukan di 13 jalan bertujuan untuk mereduksi kepadatan arus lalu lintas dari adanya peningkatan volume kendaraan di Jakarta.
"Kalau di tempat wisata kan orangnya yang dibatasi, karena mereka datang dengan mobil atau motor, karena tujuannya kan berwisata," kata Argo.
"Kawasan wisata itu kan buat batasi pengunjung sehingga dibatasi agar tidak terjadi lonjakan. Untuk itu berarti (yang dikatakan) kendaraan bermotor, berarti mobil dengan motor (diberlakukan ganjil genap)," ucap Argo.
Baca Juga: Dishub DKI Beri Klarifikasi, Ganjil Genap di Kawasan Wisata Tak Berlaku Buat Motor
Sebagaimana diketahui, tempat wisata dan taman sudah diizinkan beroperasi saat PPKM level 2 terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Salah satu ketentuan terkait pembukaan tempat wisata adalah penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Aturan motor kena ganjil genap telah diterapkan di kawasan Ancol.
Berdasarkan pantauan tim redaksi pada Sabtu, beberapa polisi lalu lintas dan petugas Dishub tampak berjaga di jalan arah Pintu Timur Ancol.
Mereka mengalihkan mobil dan motor berpelat genap yang hendak melintas ke arah jalan layang Kemayoran.
Pengunjung kawasan wisata Ancol yang nomor kendaraannya tidak sesuai aturan ganjil genap diarahkan menuju Pintu Carnaval. Sebab, di sana tidak diberlakukan ganjil genap.
Salah satu pengendara bernama Novi mengaku tidak tahu bahwa aturan ganjil genap juga diberlakukan untuk motor.
Novi yang membonceng ibu dan putrinya itu terpaksa putar balik dan menuju ke Pintu Carnaval.
"Saya tidak tahu apa-apa. Belum tahu (aturan ganjil genap), ini mau putar baik, tadinya mau ke Ancol dari Pintu Timur," ucap Novi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR