Dishub DKI Beri Klarifikasi, Ganjil Genap di Kawasan Wisata Tak Berlaku Buat Motor

Ferdian - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:20 WIB

Ilustrasu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kalau terjadi kesalahan informasi dalam infografis yang diedarkan Dishub DKI Jakarta terkait penerapan ganjil genap di tempat wisata.

Kesalahan terletak pada aturan ganjil genap yang juga dikenakan untuk pengendara motor.

"Benar (ada kekeliruan), motor dikecualikan (tidak dikenakan ganjil genap)," ujar Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat (21/10/2021).

Syafrin mengatakan, motor tetap bisa melintas dan tidak dikenakan ganjil genap baik di lokasi wisata maupun di tiga ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.
"Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaran bermotor roda empat atau lebih," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta disebut memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Dilansir dari infografis yang diterima melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, aturan ganjil genap di tempat wisata.

"Ketentuan di lokasi wisata peraturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan mesin roda dua dan roda empat," tulis infografis tersebut.

Namun infografis tersebut kini ditarik dan direvisi dengan ketentuan baru sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.

Baca Juga: Siap-siap, Puluhan Polisi Bakal Disiagakan Untuk Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Adapun tiga lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yaitu Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan dan Taman Impian Jaya Ancol. Ganjil genap diterapkan mulau Jumat-Minggu terhitung pukul 12.00-18.00 WIB.