Dishub DKI Beri Klarifikasi, Ganjil Genap di Kawasan Wisata Tak Berlaku Buat Motor

Ferdian - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:20 WIB

Ilustrasu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta (Ferdian - )

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta baru akan membahas mengenai penambahan 25 titik ganjil genap pada Jumat (22/10/2021).

Hal itu dilakukan menyesuaikan peraturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial (PPKM) dari semula level 3 menjadi level 2.

"Rapat dengan Dinas Perhubungan itu kita akan laksanakan hari Jumat, menyangkut dengan penambahan area ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi (20/10/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI itu juga untuk mengkaji soal kelanjutan penerapan ganjil genap di tempat wisata dari yang sebelumnya telah diberlakuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Terkahir, sisten ganjil genap di tempat wisata seperti di TMII, sempat ditiadakan sementara karena adanya proses tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu pembahasan mengenai penambahan sistem ganjil genap juga dilakukan karena tercatat adanya peningkatan volume kendaraan yang ingin masuk ke Jakarta.

"Kita akan sesuaikan termasuk juga menyesuaikan penambahan dengan volume kendaraan yang akhir akhir ini sudah semakin meningkat," kata Sambodo.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/21/17000231/klarifikasi-dishub-dki-motor-tidak-kena-ganjil-genap-kawasan-tempat?page=all#page2