Otomotifnet.com - Pemberlakuan ganjil genap di tempat wisata untuk motor disebutkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono bersifat situasional.
Kebijakan itu akan diterapkan jika terjadi kepadatan atau lonjakan pengunjung tempat wisata.
"Secara aturan dari Dinas Perhubungan, motor boleh masuk ke tempat wisata, tapi itu situasional. Apabila terjadi kepadatan, polisi memiliki kewenangan diskresi agar tidak ada lonjakan, karena obyek cuma satu," ujar Argo dalam keterangannya (23/10/2021).
Argo mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi aturan ganjil genap di tempat wisata bersama Dishub DKI pada pekan depan.
Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pengunjung di tempat wisata di Jakarta yang sudah mulai dibuka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Mungkin Sabtu pada minggu depan kami akan evaluasi bersama Dishub DKI mengenai ganjil genap di tempat wisata," kata Argo.
Argo sebelumnya memastikan sistem ganjil genap di kawasan tempat wisata di Jakarta juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor.
Baca Juga: Dishub DKI Beri Klarifikasi, Ganjil Genap di Kawasan Wisata Tak Berlaku Buat Motor
Kebijakan itu berbeda dengan aturan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dishub DKI diketahui mengeluarkan kebijakan bahwa motor tidak kena aturan ganjil genap.
Sebagaimana diketahui, tempat wisata dan taman sudah diizinkan beroperasi saat PPKM level 2 terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Salah satu ketentuan terkait pembukaan tempat wisata adalah penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Aturan motor kena ganjil genap telah diterapkan di kawasan Ancol.
Berdasarkan pantauan tim redaksi pada Sabtu, beberapa polisi lalu lintas dan petugas Dishub tampak berjaga di jalan arah Pintu Timur Ancol.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR