Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Takut, Tanya Empat Syarat Ini Jika Debt Colletor Tarik Paksa Motor

Hendra,Irsyaad W - Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi debt collector saat hendak menarik motor yang kreditnya macet.
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector saat hendak menarik motor yang kreditnya macet.

Otomotifnet.com - Kerap kali ditemukan debt collector menarik paksa motor debitur di jalan.

Jika hal itu terulang, jangan takut, tanyakan empat syarat ini ke debt collector seperti yang dijelaskan Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

"Tidak bisa sembarangan menarik begitu saja, sudah ada aturan yang mengatur hal ini," tegasnya.

Menurutnya, ada empat syarat yang harus dimiliki oleh petugas penarik kendaraan yang menunggak cicilan.

Pertama, pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan.

Baca Juga: Opsi Terakhir, Debt Collector Boleh Tarik Motor Nunggak Kredit di Jalan

"Pada penarikan kendaraan, surat peringatan tersebut harus ditunjukkan kepada debitur," terangnya.

"Jadi, penarikan tidak bisa dilakukan serta merta. Harus ada proses peringatan," bilang Suwandi.

Kedua, adanya surat kuasa dari pihak leasing kepada lembaga yang bertugas melakukan penarikan.

"Dalam surat kuasa kepada perusahaan penagihan harus jelas nama-nama petugas yang melakukan penarikan," katanya.

Dengan demikian, jika ada ketidaksesuaian antara nama yang tertera dalam surat kuasa dengan nama petugas, maka debitur berhak menolak tindakan pengambilan paksa.

Ketiga, petugas yang melakukan penarikan harus menunjukkan sertifikat profesi.

"Petugas harus lulus dari profesi penarikan pembiayaan dengan menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia," bilang Suwandi.

Keempat, petugas penarikan harus menunjukkan sertifikat fidusia.

"Dulu, ketika Anda melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit (leasing) yang membeli ke dealer merupakan pemilik dari motor tersebut, meskipun registrasi hak miliknya dialihkan atau diatasnamakan pada anda sebagai debitur, maka dibuatlah surat perjanjian fidusia ini," kata Suwandi.

Pembuatan sertifikat fidusia merupakan salah satu hal yang penting dilakukan dalam hal jaminan Fidusia.

Baca Juga: Catat! Segini Tempo Nunggak Cicilan Kredit yang Ditolerir, Sebelum Kendaraan Ditarik Debt Collector

Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.

Nah, jika keempat syarat ini tidak dipenuhi oleh petugas penarikan, maka, debitur berhak menolak pengambilan paksa yang dilakukan debt collector.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa