Otomotifnet.com - Mulai 13 November 2021, sanksi tilang berlaku bagi mobil dan motor di Jakarta yang tak lolos uji emisi.
Oleh karenanya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah gencar melakukan sosialisasi.
Termasuk mengenalkan aplikasi E-Uji Emisi untuk memudahkan pemilik mobil dan motor yang ingin melakukan uji emisi.
"Aplikasi E-Uji Emisi ini dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," kata Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, belum lama ini.
Membantu warga Jakarta secara mudah mengecek tingkat emisi kendaraan mereka, aplikasi E-Uji Emisi punya beberapa fitur utama yang bermanfaat.
Baca Juga: Mesti Gercep Uji Emisi Kendaraan Anda, 13 November 2021 Jakarta Resmi Berlakukan Tilang Emisi
Fitur itu diantaranya Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan; Sejarah Uji Emisi Kendaraan; Informasi daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) terdekat dari lokasi Anda; Pendaftaran BPUE; Pendaftaran Kendaraan untuk dilakukan pengujian dan Informasi dan Kegiatan terkait Uji Emisi.
Tiana pun menunjukkan bagaimana cara kerja dari aplikasi tersebut.
Di awal dengan menyiapkan mesin uji yang tersedia.
Lalu petugas akan memasukkan alat tersebut ke knalpot kendaraan yang ingin diuji emisi.
Setelah beberapa menit, akan keluar data emisi dari mobil tersebut.
Data tersebut akan dimasukkan ke aplikasi uji emisi yang dapat diakses petugas melalui komputer.
"Untuk penginputan data, masuk ke aplikasi uji emisi nanti kita proses penginputan dari hasil uji emisi ini data-datanya," kata Tiana.
Namun angka-angka tersebut harus dimasukkan secara manual oleh para petugas.
"Di aplikasi ini sudah ada ambang batasnya sendiri, kita masukin, kita klik langsung tertera di bawah atau di atas, kalau misalkan enggak lulus pasti di atas," ujarnya.
Setelah proses input selesai, warga bisa melihat hasil uji emisi mereka menggunakan aplikasi yang ada di ponsel.
Baca Juga: Repot Kalau Ketinggalan, Bukti Lulus Uji Emisi Kendaraan Wajib Dibawa Biar Enggak Ditilang
Pengguna tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut ke dalam aplikasi untuk memastikan apakah mobilnya lulus uji emisi atau tidak.
Biasanya, uji emisi kendaraan itu dilakukan setiap setahun sekali.
Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi di mana dia berada.
Lebih lanjut, Tiana mengatakan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir.
Adapun kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR