Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta bekerjasama Polda Metro Jaya siap memberlakukan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi mobil pribadi saja, tapi juga motor.
Sosialisasi adanya peraturan tersebut pun turut digencarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Di antaranya, dengan memasifkan uji emisi kendaraan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain.
“Seperti yang kami lakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara perbatasan dengan Kota Bekasi),” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (1/11/2021).
Syafrin mengatakan, pelaksanaan uji emisi merupakan salah satu program yang digagas Pemerintah DKI yaitu Jakarta Langit Biru.
Hingga kini, Syafrin terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait lokasi penindakan sanksi tilang yang akan diberlakukan di Ibu Kota.
Baca Juga: Tak Lolos Bisa Ditilang, Warga Jakarta Pakai Aplikasi Ini Buat Uji Emisi Kendaraan
“Kalau untuk teknisnya sendiri penindakannya domain Polsi, nanti dengan cara uji petik atau random terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Syafrin.
Menurutnya, nantinya kendaraan yang dihentikan petugas, akan dimintai surat hasil lulus uji emisi.
Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan perjalanan, sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukan akan dilakukan sanksi tilang.
“Hal ini sebagaimana UU (Nomor 22 Tahun 2009), bahwa sanksi tilang bagi kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250.000, dan untuk kendaraan roda empat atau mobil denda maksimal sebesar Rp 500.000,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memberlakukan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep pada keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/21).
Asep mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR