Jauh lebih rendah dari lapisan tertinggi tarif PPh orang pribadi dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun yang mencapai 35% sebagaimana UU HPP.
"Jangan sampai menyesal. Sebelum kecewa lagi merasa menyesal, saya mengingatkan PPS harus ikut," tegasnya.
"Kebijakan 1 nanti berlaku untuk WP OP dan WP Badan, kebijakan 2 WP OP saja, tinggal pilih yang mana," ujarnya.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, saat ini otoritas pajak tengah melakukan pembahasan peraturan integrasi NIK dan NPWP degan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai pemegang kewenangan NIK.
"Mudah-mudahan berlangsung secepat mungkin tergantung kesiapan. Saat ini kami sedang diskusi dengan Dukcapil dan Kemenkumham," bebernya.
"Kalau sudah siap infrastrukturnya ready maka siap," kata Yon dalam kesempatan yang sama.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kontan.co.id |
KOMENTAR