Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Nyangka, Copot Sepatbor Motor Bisa Dipidana Kurungan dan Denda Segini

Dida Argadea,Irsyaad W - Kamis, 25 November 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi polisi tilang Kawasaki Ninja 250 tanpa sepatbor dan posisi pelat nomor di kolong
GridOto.com
Ilustrasi polisi tilang Kawasaki Ninja 250 tanpa sepatbor dan posisi pelat nomor di kolong

Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.

Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.

Ngeri juga ya ancaman pidananya, nginep di hotel prodeo selama dua bulan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa