Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak Aturan Perjalanan Darat Saat Nataru, Wajib Vaksin, Punya SKM Dan Ditempel Stiker Ini

Ferdian - Senin, 29 November 2021 | 14:40 WIB
Penyekatan kendaraan yang masih coba mudik. Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai berlaku 18 Mei 2021.
Jasa Marga
Penyekatan kendaraan yang masih coba mudik. Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai berlaku 18 Mei 2021.

Otomotifnet.com - Pemerintah bersama kepolisian melakukan pengetatan sebagai langkah antisipasi menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal ini dilakukan sejalan dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan ada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat akan berpergian ke luar kota, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.

Salah satunya seperti masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Covid-19 bakal tak dilayani saat membeli tiket transportasi umum.

Hal ini berlaku selama PPKM Level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sedangkan untuk transportasi udara dan laut wajib melihatkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu," ujar Dedi.

"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dua. Kalau misalnya dia (masyarakat) belum vaksis dosis satu dan dua, dia tidak akan dilayani," lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Ada

Ilustrasi moda transportasi umum
Dok. Jasa Marga.
Ilustrasi moda transportasi umum

Operasi Lilin saat libur Nataru juga bakal diterapkan yang diklaim menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Adapun penerapannya akan digelar dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menurut Dedi, implementasinya akan dilakukan dengan mendirikan posko-posko PPKM sekala mikro guna mengatur keluar masuknya masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun untuk lokasinya akan ditempatkan di pintu-pintu tol, serta beberapa akses tertentu perbatasan antar wilayah.

Tak hanya itu, kepolisian juga mewajibkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan melakukan mobilitas seperti keluar kota dari RT setempat. SKM tersebut nantinya akan diperiksa pada posko PPKM.

"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan berpergian," ucap Dedi.

Bila petugas mendapati masyarakat tak memiliki SKM, maka akan dilakukan tes antigen secara gratis.

Apabila hasil tes antigen terbukti reaktif, dilanjutkan dengan tes PCR, dan bila postif akan langsung dievakuasi ke tempat isolasi.

"Kalau misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi," kata Dedi.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/29/072200815/aturan-perjalanan-saat-nataru-wajib-vaksin-skm-dan-ditempel-stiker

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa