Adapun penerapannya akan digelar dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menurut Dedi, implementasinya akan dilakukan dengan mendirikan posko-posko PPKM sekala mikro guna mengatur keluar masuknya masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun untuk lokasinya akan ditempatkan di pintu-pintu tol, serta beberapa akses tertentu perbatasan antar wilayah.
Tak hanya itu, kepolisian juga mewajibkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan melakukan mobilitas seperti keluar kota dari RT setempat. SKM tersebut nantinya akan diperiksa pada posko PPKM.
"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan berpergian," ucap Dedi.
Bila petugas mendapati masyarakat tak memiliki SKM, maka akan dilakukan tes antigen secara gratis.
Apabila hasil tes antigen terbukti reaktif, dilanjutkan dengan tes PCR, dan bila postif akan langsung dievakuasi ke tempat isolasi.
"Kalau misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi," kata Dedi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR