Otomotifnet.com - Adanya insentif PPnBM atau relaksasi pajak penjualan dari pemerintah memang memberikan dampak positif untuk penjualan mobil baru.
Nilainya juga cukup besar, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah yang dikurangi langsung dari harga jual mobil.
Insentif pajak yang diberikan mulai Maret hingga Desember ini memang jadi langkah tepat menarik minat masyarakat dalam membeli mobil.
Namun jika melakukan pembelian mobil pada awal tahun depan (2022), maka konsumen akan dibebankan PPnBM yang besarannya baru saja diubah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mobil-mobil yang tadinya bisa dibeli dengan PPnBM nol persen akan dibebankan pajak dengan nilai 15 persen.
Jumlah ini naik 5 persen dari ketentuan sebelumnya, sesuai dengan aturan pajak emisi di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Chief Operating Officer Mobil88, Sutardi mengatakan bahwa kenaikan PPnBM akan memicu penurunan angka penjualan mobil baru di bulan pertama 2022.
Meski begitu, dirinya meyakini kalau di bulan berikutnya pasar akan kembali normal.
Baca Juga: Minat Pembeli Agak Menurun, Pebisnis Mobkas Berharap Diskon PPnBM Tak Dilanjut
Misalnya setiap Desember ada cuci gudang, lalu di Januari penjualannya turun karena ada penyesuaian PPnBM.
"Ini cuma masalah waktu, orang akan terbiasa dengan perubahan itu. Setelah Februari atau Maret, akan balik normal lagi," ujar Sutardi lewat daring di Jakarta (30/11/2021).
Menurutnya, ada satu cara yang dapat dilakukan jika ingin memiliki mobil tanpa harus membayar pajak PPnBM, yakni dengan membelinya dalam kondisi bekas.
"Ada mobil-mobil yang baru dipakai sebentar kemudian dijual, itu kan nanti pembelinya tidak perlu bayar PPnBM. Jadi, beli mobil bekas rasa baru," ungkapnya.
Sutardi pun mengatakan bahwa mobil-mobil bekas yang ditawarkan di Mobil88 juga bisa jadi pilihan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR