Otomotifnet.com - Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022 diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dikansir dari salinan Inmendagri No 66 Tahun 2021 (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam keputusan tersebut, Mendagri tak melarang atau membatasi perjalanan keluar kota.
Meski begitu para pelaku perjalanan luar kota harus mematuhi beberapa hal.
Dalam poin Kesatu huruf j, disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh, terutama bagi mereka yang menggunakan alat transportasi umum.
Baca Juga: Jangan Senaknya, PPKM Level 3 Memang Batal, Tapi Syarat Perjalanan Tetap Ada
“Wajib wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Namun demikian, dari sekian banyak masyarakat, ada orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota.
“Dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” lanjut peraturan tersebut.
Sementara itu, mengenai syarat perjalanan jarak jauh bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” tulis poin terakhir pada Inmendagri tentang perjalanan keluar daerah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR