Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sah! Tak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Menhub Sebut Gantinya

Ferdian - Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:30 WIB
Polisi melakukan penyekatan dan memeriksa kelengkapan
Jasa Marga
Polisi melakukan penyekatan dan memeriksa kelengkapan

Otomotifnet.com - Penerapan PPKM level 3 serentak di seluruh Indonesia saat libur natal dan tahun baru (Nataru) dibatalkan Pemerintah.

Keputusan ini berdampak pada sektor transportasi, yang mana sebelumnya banyak digaungkan soal pembatasan mobilitas.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, pembatasan mobilitas saat libur Nataru tidak dilakukan dengan penyekatan jalan.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol Kesehatan (prokes) bukan penyekatan, karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi (9/12/2021).

Menurutnya, para pemangku kepentingan terkait harus memiliki pandangan yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas saat libur Nataru.

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ucap Budi.

Baca Juga: Warga Semarang Siap-siap, Dishub Siapkan Posko Pantau di 5 Titik Ini Jelang Libur Nataru

Meskipun penyekatan tidak dilakukan, namun pengetatan bakal diterapkan di semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api.

Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam menyiapkan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Koordinasi ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” kata Budi.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/10/071200215/pembatasan-mobilitas-saat-nataru-bukan-dengan-penyekatan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa