Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar Tilang Elektronik

Dok Grid - Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:23 WIB
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta
Kompas.com
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta

Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut.

Apabila memang pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan.

Cara Membuka Blokir STNK E-Tilang

Jelas, cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya.

Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA, atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.

Pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang untuk membuka blokir STNK.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.

Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.

Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Jadi Paham, Kenapa Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Justru Menyalahi Aturan 

Posted : Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:23 WIB| Last updated : Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:23 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa