Untuk angkutan penumpang, dilakukan pembatasan hanya bisa mengangkut 75 persen dari kapasitas maksimal, dan diwajibkan bagi para penumpang agar menjaga jarak.
Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi, pengendalian perjalanan orang dilakukan dengan pengaturan lalu lintas sesuai diskresi Polri.
Hal tersebut dapat berlaku di jalan tol maupun non-tol dengan skema contra flow, satu arah, hingga ganjil genap.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR