Otomotifnet.com - Kabar mendadak soal penerapan ganjil genap di empat ruas jalan tol.
Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan informasi tersebut.
Rencana awal, ganjil genap diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," kata Sambodo lewat pesan tertulis, (20/12/21).
Baca Juga: Libur Nataru, Tol Karawang Barat dan Timur Akan Terapkan Ganjil Genap
Meski demikian dia tidak menjelaskan secara detail perihal alasan pembatalan ganjil genap di jalan tol tersebut.
Dia menyebut alasan pembatalan kebijakan tersebut keputusan dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tanya ke Kemenhub ya, domainnya di sana," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah telah merencanakan kebijakan pembatasan mobilitas di jalan tol melalui ganjil genap selama periode libur Natal dan tahun baru 2022.
Beberapa di antaranya ialah empat ruas jalan tol baru, mulai dari di ruas Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, rencananya aturan tersebut akan diterapkan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, alias mulai pekan ini.
Langkah itu mendapatkan dukungan penuh PT Jasa Marga (Persero) selaku operator jalan tol. Hanya saja, belum ada informasi lanjutan terkait waktu dan sanksinya.
Namun pembatasan ganjil genap tersebut dibatalkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR