Sudah dipastikan pula tidak ada gangguan di lajur yang kemungkinan berdampak menambah kepadatan.
Sebagai pengingat, menurut SE 109 Tahun 2021, pihak kepolisian memiliki diskresi untuk mengendalikan perjalanan darat bagi pengguna kendaraan pribadi dengan menerapkan pengaturan lalu lintas, baik di jalan tol maupun non-tol, dalam bentuk contraflow, sistem satu arah, hingga ganjil genap.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR