Otomotifnet.com - Akhir-akhir ini muncul wacana penutupan akses Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) arah Puncak, Bogor pada momen perayaan Tahun Baru 2022.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 rilisan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membahas tentang aturan terbaru perjalanan dengan transportasi darat selama Libur Nataru, polisi berhak melakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi yang berlaku.
Penutupan akses tol tersebut dilakukan jika ada diskresi dari Polres Bogor setelah menilai kondisi volume lalu lintas ketika dirasa mulai mengalami kepadatan.
Wacana penutupan akses Tol Jagorawi menuju daerah Puncak ini akan dilakukan mulai 31 Desember 2021, pukul 16.00 WIB.
Nantinya, akses tol tersebut bakal dibuka kembali pada pagi keesokan harinya, 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.
Menurut Tri Wahyu Subekti, GM Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional, dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021), penutupan akses tersebut jadi salah satu upaya meningkatkan layanan Tol Jagorawi.
Baca Juga: Libur Nataru, Tol Karawang Barat dan Timur Akan Terapkan Ganjil Genap
Selain itu, langkah tersebut diwacanakan sebagai antisipasi kepadatan arus lalu lintas yang rutin terjadi tiap malam pergantian tahun, mengingat Tol Jagorawi masih jadi jalur favorit masyarakat untuk menuju daerah Puncak, Bogor.
Tri turut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor mengenai wacana penutupan akses tol tersebut guna membatasi mobilitas masyarakat.
"Nanti mungkin biasanya dari pihak kepolisian akan memasang spanduk informasi sebelumnya untuk pemberitahuan kepada pengguna jalan," kata ia menjelaskan.
Di samping itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad juga sudah mengindentifikasi titik-titik rawan kepadatan lalu lintas.
Sudah dipastikan pula tidak ada gangguan di lajur yang kemungkinan berdampak menambah kepadatan.
Sebagai pengingat, menurut SE 109 Tahun 2021, pihak kepolisian memiliki diskresi untuk mengendalikan perjalanan darat bagi pengguna kendaraan pribadi dengan menerapkan pengaturan lalu lintas, baik di jalan tol maupun non-tol, dalam bentuk contraflow, sistem satu arah, hingga ganjil genap.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR