Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo mengatakn, jika jasa pembuatan SIM Online tersebut kemungkinan penipuan.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi, (2/1/22).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Sebagai informasi, biaya resmi pembuatan SIM sudah tetera di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Gampang, Bikin SIM B1 dan B2 Sekarang Bisa Online, Ini Syarat Dan Biayanya
Penerbitan SIM baru
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Itupun calon pemilik SIM mesti memenuhi beberap tes psikologi, tertulis dan praktik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR