Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jasa Bikin SIM Online, Tarif Mulai Rp 400 Ribu, Pak Polisi Kasih Tanggapan Santai

Irsyaad W - Senin, 3 Januari 2022 | 15:50 WIB
Jasa pembuatan SIM Online di media sosial dengan biaya mulai Rp 400 ribu
Group Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya
Jasa pembuatan SIM Online di media sosial dengan biaya mulai Rp 400 ribu

Otomotifnet.com - Jagat media sosial diramaikan unggahan jasa pembutan SIM Online.

Bahkan dituliskan tarif jasa curang pembuatan SIM Online ini mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta.

Tarif Rp 400 ribu untuk jasa pembuatan SIM C, sedangkan SIM A ditarik Rp 600 ribu.

Sedangkan SIM B1 Umum dikenakan jasa tarif Rp 1,2 juta dan Rp 1,6 juta untuk SIM BII Umum.

Dalam unggahan di group Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya tersebut, juga dicantumkan beberapa syarat.

Baca Juga: Ujian SIM C Diprotes Emak-emak, Disebut Auto Nembak, Pak Polisi Jawab Begini

Seperti foto e-ktp, pas foto ukuran 4x6 bagi calon yang berminat.

Bukan itu saja, rayuan manis juga dituliskan jika pelanggan baru membayar jasa setelah SIM sudah jadi.

Menarik lagi, jasa pembuatan SIM Online ini juga dituliskan melayani luar daerah dan pengiriman luar kota.

Tak lupa tertulis jaminan jika jasa pembuatan SIM Online tersebut aman, amanah dan terpercaya.

Ketika ditanya tentang unggahan tersebut, pak polisi memberi tanggapan santai.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo mengatakn, jika jasa pembuatan SIM Online tersebut kemungkinan penipuan.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi, (2/1/22).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Sebagai informasi, biaya resmi pembuatan SIM sudah tetera di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Gampang, Bikin SIM B1 dan B2 Sekarang Bisa Online, Ini Syarat Dan Biayanya

Penerbitan SIM baru

SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Itupun calon pemilik SIM mesti memenuhi beberap tes psikologi, tertulis dan praktik.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/204233565/ramai-soal-jasa-pembuatan-sim-online-rp-400000-rp-1600000-ini-kata

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa