Otomotifnet.com - Wacana lama kembali muncul, yakni penghapusan BBM (Bahan Bakar Minyak) RON 88 atau Premium, dikabarkan bakal dilakukan pada 2022.
Wacana tersebut merupakan ‘lagu lama’ namun sampai saat ini, bensin Premium masih saja beredar di pasaran.
Hal ini tentu menjadi isu yang terus mencuat lantaran berkaitan dengan standar emisi gas buang.
Belum lagi persoalan politik, yang menjadikan BBM jenis Premium sebagai konflik kepentingan.
Padahal jika merujuk implementasi standar emisi gas buang Euro 2 di tanah air sejak 2005, seharusnya sudah tidak ada lagi kendaraan yang sesuai dengan BBM Premium RON 88, dan Biosolar CN (Cetane Number) 48.
Nah belakangan, Presiden Joko Widodo menetapkan aturan baru, terkait distribusi dan harga jual BBM RON 88.
Alhasil wacana penghapusan bensin Premium pada 2022, sepertinya kembali batal.
Termaktub dalam Perpres 117/2021, yaitu perubahan ketiga dari Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Pertamina Tuntaskan BBM Satu Harga di 287 Titik Seluruh Indonesia
Aturan tersebut disahkan pada 31 Desember 2021. Spesifik ditegaskan pada Pasal 3 ayat 2 dan 3, bahwa premium adalah jenis BBM khusus penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.
Artinya, justru BBM Premium tak hanya batal dihapus, namun justru diperluas pemasarannya. Yups, jika sebelumnya hanya diedarkan pada sejumlah wilayah tertentu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR