Seperti tertera dalam Perpres 191/2014 mengecualikan distribusi bensin premium di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sedangkan di dalam Perpres 117/2021 yang baru saja disahkan, tak ada lagi pengecualian wilayah distribusi bensin Premium.
Nantinya badan pengatur akan melakukan verifikasi volume jenis BBM khusus penugasan.
Sementara pemeriksaan dan review perhitungan volume bensin premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Hal ini meleset dari pernyataan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Soerjaningsih. Sebelumnya Ia membenarkan rencana penghapusan distribusi Premium pada 2022.
Kemudian BBM RON 90 (Pertalite) dinilai lebih ramah lingkungan. "Indonesia memasuki masa transisi menuju BBM ramah lingkungan dengan mengganti Premium dengan Pertalite,”
Baca Juga: Pertamina Lubricants Sudah Pasarkan Oli di 14 Negara, Pakai Merek Ini
“Berdasarkan roadmap nantinya Pertalite akan digantikan dengan Pertamax," ungkap Soerjaningsih, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR