Selain keringanan, ada juga pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan.
2. Aceh
Selanjutnya ada Provinsi Aceh yang juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021 yang intinya pemutihan PKB berlaku hingga Maret 2022.
Relaksasinya berupa pembebasan denda pajak kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun.
Termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun.
Artinya tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya dihapus, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
3. Sumatera Barat
Terakhir ada provinsi Sumatera Barat yang juga masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan.
Untuk kebijakan ini berlaku hingga 15 Maret 2022 mendatang.
Intinya berupa penghapusan denda PKB serta denda Bea Balik Nama Kendaraan unit kedua.
Keputusan ini tertuang di Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani 15 Desember 2021.
Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Tapi Untung, Pemutihan Daerah Ini Diperpanjang Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR