Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan ke Samsat, Nunggak Pajak Kendaraan Masih Dimaklumi Sampai Bulan Ini

Irsyaad W - Senin, 17 Januari 2022 | 13:20 WIB
Program pemutihan di Aceh, nunggak pajak lebih dari 5 tahun cukup bayar 4 tahun.
Instagram.com/samsatbna
Program pemutihan di Aceh, nunggak pajak lebih dari 5 tahun cukup bayar 4 tahun.

Otomotifnet.com - Bagi wajib pajak kendaraan baiknya buruan ke Samsat.

Sebab nunggak pajak kendaraan masih dimaklumi di beberapa provinsi.

Masih ada tiga provinsi yang memperpanjang program pemutihan pajak hingga 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk tiga provinsi di luar pulau Jawa.

Untuk lebih jelas, berikut daftarnya:

1. Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Januari 2022.

Tepatnya akan berakhir di 31 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Yakni berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan.

Selain keringanan, ada juga pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan.

2. Aceh

Program pemutihan Denda PKB, BBNKB dan Pajak Progresif Provinsi Aceh
IG Story/@bpka_aceh
Program pemutihan Denda PKB, BBNKB dan Pajak Progresif Provinsi Aceh

Selanjutnya ada Provinsi Aceh yang juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021 yang intinya pemutihan PKB berlaku hingga Maret 2022.

Relaksasinya berupa pembebasan denda pajak kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun.

Termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun.

Artinya tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya dihapus, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

3. Sumatera Barat

Bapenda Sumatera Barat gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Maret 2022
Facebook/Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat
Bapenda Sumatera Barat gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Maret 2022

Terakhir ada provinsi Sumatera Barat yang juga masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan.

Untuk kebijakan ini berlaku hingga 15 Maret 2022 mendatang.

Intinya berupa penghapusan denda PKB serta denda Bea Balik Nama Kendaraan unit kedua.

Keputusan ini tertuang di Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani 15 Desember 2021.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Tapi Untung, Pemutihan Daerah Ini Diperpanjang Lagi

Sumber: https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/15/081500681/daftar-provinsi-yang-masih-berlakukan-pemutihan-pajak-di-awal-2022?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa