Otomotifnet.com - Nampaknya para penunggak pajak kendaraan bisa untung hingga tahun 2022.
Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan di perpanjang lagi.
Namun bukan di semua daerah, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
Bukan tanpa alasan pihaknya memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Cepet Diurus, Provinsi Ini Gelar Pemutihan Denda Pajak, BBNKB dan Pajak Progresif
Antusiasme masyarakat Sulawesi Tenggara bayar pajak kendaraaan tinggi saat ada program pemutihan ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.
"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ungkapnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Oleh karena itu, pemutihan pajak perlu diperpanjang karena tak sesuai antara waktu yang disiapkan dengan animo masyarakat.
Adapun keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.