Otomotifnet.com - Seorang pemuda ditangkap petugas kepolisian dari Reskrim polres Mamasa, Sulawesi Barat di sebuah hutan di Mamasa.
Ia ditangkap beserta motor curiannya di dalam hutan tersebut.
Diketahui dalam melakukan aksinya, tersangka yang masih berusia 15 tahun diduga menggunakan kunci ganda.
F (15) diduga mencuri motor milik warga Desa Taupe, Kecamatan Mamasa pada Kamis (27/1/2022) malam.
Dengan menggunakan kunci ganda, pelaku menggasak motor milik korban yang sedang terparkir di rumah.
Motor curian tersebut kemudian dibawa kabur pelaku ke sebuah hutan di Mamasa.
Polisi yang mendapat laporan korban segera bertindak.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, tim dari Polsek dan Satreskrim Polres Mamasa berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di hutan yang ada di pinggiran kota Mamasa.
Polisi menangkap pelaku beserta motor curiannya, jenis Yamaha Mio Sporty.
Kasi Humas polres Mamasa Iptu Hendrik membenarkan terjadinya aksi pencurian motor di wilayahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR