Otomotifnet.com - Sebelum beli mobil atau motor baru, calon pemilik wajib mengetahui mengenai tarif pajak progresif.
Terlebih kalau kendaraan yang akan dibeli bukanlah yang pertama.
Sebab, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak tambahan.
Besaran nilai pajak, akan bertambah seiring dengan jumlah motor atau mobil yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).
Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan.
Contohnya DKI Jakarta yang menerapkan pajak tersebut sejak 2010, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kepulauan Riau.
Lantas, berapa tarif yang dikenakan saat ini? Menurut aturan yang sama, pada awal 2022 belum ada perubahan tarif, yaitu masih berkisar antara dua persen sampai 10 persen.
Adapun logika pengenaan pajak progresif, apabila suatu pemilik memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maka akan kena pajak progresif pertama karena jenis kendaraannya berbeda.
Tapi apabila memilik idua mobil atau dua motor, akan dikenakan tarif pajak progresif kedua dengan tarif 2,5 persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR