Berikut rincian presentase kenaikan pajak progresif:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen atau paling banyak 2 persen,
- Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3 persen
Baca Juga: Berlaku Bulan Ini, Bayar Pajak Lima Tahunan Otomatis Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih
- Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima tarif pajaknya 4 persen - Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5 persen
- Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5 persen
- Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5 persen
- Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6 persen Kenaikan tarif sebesar 0,5 persen terus setiap ada satu penambahan jenis kendaraan yang sama hingga sampai pajak progresif 10 persen.
Setelah itu akan tetap dikenakan tarif maksimal meski jumlah kendaraan tetap atau terus bertambah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR