Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hitung-hitungan Tarif Pajak Progresif di Awal 2022, Kendaraan Keempat Kena 3,5 Persen

Ferdian - Minggu, 30 Januari 2022 | 14:00 WIB
Loket pajak progresif
Isal/GridOto.com
Loket pajak progresif

Otomotifnet.com - Sebelum beli mobil atau motor baru, calon pemilik wajib mengetahui mengenai tarif pajak progresif.

Terlebih kalau kendaraan yang akan dibeli bukanlah yang pertama.

Sebab, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak tambahan.

Besaran nilai pajak, akan bertambah seiring dengan jumlah motor atau mobil yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan.

Contohnya DKI Jakarta yang menerapkan pajak tersebut sejak 2010, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kepulauan Riau.

Lantas, berapa tarif yang dikenakan saat ini? Menurut aturan yang sama, pada awal 2022 belum ada perubahan tarif, yaitu masih berkisar antara dua persen sampai 10 persen.

Letak pajak progresif di STNK
Adam Samudra
Letak pajak progresif di STNK

Adapun logika pengenaan pajak progresif, apabila suatu pemilik memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maka akan kena pajak progresif pertama karena jenis kendaraannya berbeda.

Tapi apabila memilik idua mobil atau dua motor, akan dikenakan tarif pajak progresif kedua dengan tarif 2,5 persen.

Berikut rincian presentase kenaikan pajak progresif:

- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen atau paling banyak 2 persen,

- Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3 persen

Baca Juga: Berlaku Bulan Ini, Bayar Pajak Lima Tahunan Otomatis Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih

- Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima tarif pajaknya 4 persen - Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5 persen

- Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5 persen

- Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5 persen

- Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6 persen Kenaikan tarif sebesar 0,5 persen terus setiap ada satu penambahan jenis kendaraan yang sama hingga sampai pajak progresif 10 persen.

Setelah itu akan tetap dikenakan tarif maksimal meski jumlah kendaraan tetap atau terus bertambah.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/29/142200315/catat-ini-daftar-tarif-pajak-progresif-kendaraan-di-awal-2022

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa