Otomotifnet.com - Pemerintah bakal melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) untuk pembelian mobil harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta pada tahun ini.
Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen hanya berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).
“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini,” papar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (18/1/2022).
Meski begitu, Menperin Agus mengatakan persyaratan local content atau local purchase, sedang dibahas nilainya oleh tim teknis.
Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022.
Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen. Lalu 2 persen pada kuartal III-2022.
Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Adapun skema untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta–Rp 250 juta, yang sebelumnya bertarif PPnBM sebesar 15 persen.
Maka pada kuartal I akan diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.
Dilanjut pada kuartal II, besaran PPnBM-nya kembali harus membayar penuh sebesar 15 persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR