Sedikit intermezzo, pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc.
Kemudian diskon 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.
Menperin menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif.
Yakni terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.
Baca Juga: Akhirnya, Mobil Rakyat Seharga Rp 250 Jutaan Ke Bawah Bakal Bebas PPnBM
Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional, yang perlu terus dikembangkan.
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%,” sambung Menperin Agus.
Ia menambahkan, mobil-mobil tersebut juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang.
Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun lalu.
Akan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi.
Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019, sebesar 15% yang sebelumnya sebesar 10% berdasarkan PP 41/2013.
“Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive),”
Baca Juga: Semua Puas, Produksi Mobil Lampaui Target, PPnBM Diperpanjang Permanen
“Sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see, yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” lanjut Menperin Agus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR