Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Pelat Nomor Putih Tak Perlu Keluar Duit, Asal Penuhi Syarat Ini

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 1 Februari 2022 | 19:40 WIB
Ilustrasi warna pelat nomor baru.
Instagram.com/polantasindonesia
Ilustrasi warna pelat nomor baru.

"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.

1. TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun

2. Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama

3. Kendaraan baru

Baca Juga: Tak Bayar, Polisi Tegaskan Perubahan Pelat Nomor Berlatar Putih dan Chip Rp 0

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa