Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cukup Bawa Surat Ini, Nakes Pakai Mobil Pribadi di Jakarta Lolos Ganjil Genap

Ferdian - Rabu, 16 Februari 2022 | 17:45 WIB
Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta
@TMCPoldaMetro
Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beri kelonggaran untuk tenaga kesehatan (nakes) di tengah penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Pengecualian tersebut diberlakukaan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota sedang meningkat.

Aturan itu mulai berlaku pada Rabu (16/2/2022).

"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya. Karena (penularan) Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (15/2/2022).

Sambodo mengatakan, para nakes pengguna mobil pribadi dan melewati jalan protokol yang diberlakukan ganjil genap cukup menunjukkan surat tugas atau kartu keanggotaan organisasi profesi.

Dengan begitu, para nakes lebih leluasa saat bertugas di tengah melonjaknya penularan Covid-19.

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter. Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan," kata Sambodo.

Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan kebijakan ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: PPKM Level 3 Dilanjut, Ganjil Genap di 13 Titik Jakarta Masih Berlaku

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/16/07541141/hari-ini-nakes-yang-gunakan-mobil-pribadi-bebas-dari-aturan-ganjil-genap?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa