"Pelaku ini panik dan berusaha kabur. Ketangkepnya, mobil pelaku ini nabrak tunggak dipinggir jalan," terangnya.
"Kami akhirnya berhasil menangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jetis Bantul," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penggelapan dan atau pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pelaku PR mengaku menyesal telah membawa kabur mobil majikan.
Dikatakan, dirinya nekat mencuri mobil karena tidak punya uang.
"Saya (bawa mobil) tidak izin dengan majikan. Mobil saya bawa ke rumah," kata PR.
"Begitu sampai rumah plat nomor langsung diganti." ucap PR.
"Plat aslinya saya buang ke sungai dan saya lari," sambungnya.
Sejak peristiwa itu, Ia mengaku tidak pernah pulang.
Baca Juga: Toyota Etios Valco Dijual Rp 35 Juta, Penjual Dijebak, Penggelapan 50 Mobil Rental Terbongkar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR