Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelarian Warga Bantul Berakhir, Dua Tahun Lolos Kejaran Polisi, Xenia Jadi Bukti

Irsyaad W - Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:45 WIB
PR berbaju oranye, pelaku penggelapan Daihatsu Xenia sejak 2020 dan baru tertangkap Februari 2022
TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin
PR berbaju oranye, pelaku penggelapan Daihatsu Xenia sejak 2020 dan baru tertangkap Februari 2022

Otomotifnet.com - Selama dua tahun Polisi kelimpungan mengejar seorang buronan.

Yakni PR, warga Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta.

Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Godean dengan barang bukti sebuah Daihatsu Xenia.

Pergerakan PR tergolong licin, Ia selalu lolos dari kejaran Polisi selama dua tahun.

Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Bowo Susilo mengungkapkan, penangkapan lama sebab PR selalu pindah tempat.

"Tidur di mobil, tidak pernah pulang. Tidak pernah menemui anaknya," kata Bowo, (17/2/22).

Mengenai kronologinya, berawal dari sebuah Daihatsu Xenia hitam milik pengusaha furniture asal Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Xenia tersebut dibawa kabur oleh PR saat ia bekerja sebagai sopir di perusahaan milik korban.

Saat itu, bertepatan hari raya Idul Fitri tahun 2020, pelaku merasa tidak bisa menemui anak dan istrinya karena tak memiliki uang.

Selepas mengantar majikan ke rumah di Godean, spontan timbul niat jahat dari PR.

"Setelah mengantar majikan, tersangka tidak kembali ke tempat kerja, melainkan membawa lari satu unit mobil," terangnya.

Sampai di Bantul, pelat nomor Xenia tersebut langsung diganti.

Sedangkan pelat nomor asli dibuang oleh pelaku ke sungai.

Pelaku juga kabur dari rumah membawa Xenia curian tersebut.

"Dari kejadian tahun 2020 itu, sampai dilakukan penangkapan kemarin (Februari 2022), mobil tersebut digunakan pelaku untuk mencari penumpang (taksi online)," ujar Bowo.

Uang yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selama dua tahun, pelaku tinggal di jalanan dan tidur di dalam Xenia tersebut.

Mengenai penangkapan, petugas akhirnya mendapat jejak pelaku di Jetis, Bantul, (13/2/22).

Namun pelaku yang mengetahui keberadaan petugas sempat berusaha melarikan diri.

Tak mau buruannya kabur lagi, petugas pun melakukan pengejaran.

"Pelaku ini panik dan berusaha kabur. Ketangkepnya, mobil pelaku ini nabrak tunggak dipinggir jalan," terangnya.

"Kami akhirnya berhasil menangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jetis Bantul," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penggelapan dan atau pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dihadapan petugas, pelaku PR mengaku menyesal telah membawa kabur mobil majikan.

Dikatakan, dirinya nekat mencuri mobil karena tidak punya uang.

"Saya (bawa mobil) tidak izin dengan majikan. Mobil saya bawa ke rumah," kata PR.

"Begitu sampai rumah plat nomor langsung diganti." ucap PR.

"Plat aslinya saya buang ke sungai dan saya lari," sambungnya.

Sejak peristiwa itu, Ia mengaku tidak pernah pulang.

Baca Juga: Toyota Etios Valco Dijual Rp 35 Juta, Penjual Dijebak, Penggelapan 50 Mobil Rental Terbongkar

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2022/02/18/kisah-warga-bantul-bawa-kabur-mobil-juragan-mebel-di-kalasan-dua-tahun-berkelana?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa