Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalau Ogah Keluar Duit Buat Bayar Tilang, Jangan Jalan-jalan Pakai Mobil Kotor di Rusia

Ferdian,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi mobil kotor
Thenewswheel.com
Ilustrasi mobil kotor

Otomotifnet.com - Ketegangan antara Rusia dan Ukraina belum menunjukkan tanda-tanda rampung.

Terlebih serangan militer yang dilakukan Rusia di pinggiran Kota Kiev, Ukraina hingga merengut sebanyak 137 korban jiwa.

Terlepas dari konflik tersebut, Rusia dikenal punya satu aturan lalu lintas yang mungkin bisa bikin kalian gosok-gosok jidat.

Dilansir dari Carwale.com, ada aturan yang tertulis kalau pengendara tidak boleh mengemudikan mobil yang kondisinya kotor.

Kalau ketahuan, polisi di Negeri Beruang Putih bakal memaksa untuk menepi dan menindaknya langsung di tempat.

Kok bisa ya pengemudi malah kena tilang cuma gara-gara mobilnya kotor?

Sebetulnya konteks mobil kotor yang dimaksud bukan kotor yang sampai satu bodi tertutup lumpur atau kotoran.

Melainkan, ukuran kotor yang membuat polisi boleh melakukan penilangan yakni jika kotorannya sampai menutupi pelat nomor hingga tidak bisa terbaca.

Kalau terbukti, polisi akan melakukan penindakan dan langsung memberikan denda ke pengemudi sebesar 800-2.000 Ruble Rusia.

Kalau dikonversikan, dendanya setara dengan Rp 138 ribu-Rp 345 ribu di tempat (kurs 1 Ruble Rusia = Rp 172, 25 Februari 2022).

Sayangnya penegakkan aturan tersebut sempat disalahgunakan oleh sejumlah oknum polisi nakal di Rusia.

Jadi para oknum bakal melancarkan aksinya dengan melakukan penilangan pada mobil yang terlihat kotor, meski pelat nomornya masih terbaca jelas.

Buat mencegah ulah polisi nakal ini, sejumlah stasiun radio di Negeri Beruang Putih pun melakukan sosialisasi terkait aturan mobil kotor yang benar.

Dengan begitu para pemilik kendaraan bisa mendebat oknum polisi nakal yang berusaha menilangnya dengan aturan itu.

Baca Juga: Cuma 40 Unit di Dunia, Inilah Motor Sespan Canggih Bikinan Rusia

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa