Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Makin Gampang, Bikin SIM B1 dan B2 Bisa Via Online, Begini Urutannya

Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 27 Februari 2022 | 16:35 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2(tribratanews.kalteng.polri.go.id)
Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2(tribratanews.kalteng.polri.go.id)

Otomotifnet.com - Bukan hal baru lagi kalau saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online alias daring.

Pembuatan SIM secara online tak hanya untuk pengemudi mobil dan pengendara motor yang notabene jenis kendaraan terbanyak di Indonesia.

Pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus yang membutuhkan SIM B1 dan B2 juga bisa.

Sekadar informasi, perbedaan SIM B1 dan B2 tergantung pada jumlah berat yang diperbolehkan dan gandengannya.

Hal tersebut sudah dijelaskan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Ilustrasi truk Tol Jakarta-Merak km 19 Arah Jakarta
Istimewa
Ilustrasi truk Tol Jakarta-Merak km 19 Arah Jakarta

Lantas bagaimana cara melakukan pembuatan SIM B1 dan B2 secara online?

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kalian bisa mendownloadnya di Google Play Store ataupun App Store.

Kalau soal biaya, baik SIM B1 maupun B2 sama yakni Rp 120 ribu.

Perlu diingat, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkahnya:

- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition.
- Pilih jenis SIM.
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.

Baca Juga: Dua Polisi Kolaborasi Jual SIM Rp 1,8 per Lembar, Dibayarnya Transfer Atau Tunai

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa