Dua Polisi Kolaborasi Jual SIM Rp 1,8 per Lembar, Dibayarnya Transfer Atau Tunai

Ferdian - Senin, 11 Oktober 2021 | 15:25 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dua polisi berinisial Briptu IHN dan Briptu SHH ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Keduanya diciduk pada September 2021 karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Briptu IHN bertugas di Polsek Paleteang, Kabupaten Pinrang, sementara Briptu SHH bertugas di Unit Regident Satlantas Polres Luwu Utara.

Kepala Kepolisian Resor Pinrang AKBP M Arief Sugihartono mengatakan, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari Briptu IHN.

"Sesuai hasil penyelidikan, aksinya dilakukan tahun ini," kata Arief baru-baru ini. Saat beraksi, Briptu SHH mengirim data dalam bentuk foto kepada Briptu IHN.

Briptu IHN kemudian bertugas untuk memodifikasi SIM dengan cara mencetak SIM palsu menggunakan kertas stiker.

Kedua polisi ini kebanyakan memalsukan SIM B yang digunakan pengemudi mobil penumpang dan barang, serta alat berat.

Baca Juga: Lagi Atur Lalu Lintas, Anggota Polisi Mental Disambar BMW 320i di Jaksel

SIM B tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta per lembar.

"Mereka saling komunikasi via WhatsApp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan mematok harga per SIM B itu Rp 1,8 per orang,” kata Arief.

Padahal, secara resmi, biaya untuk mengurus pembuatan SIM B hanya Rp 120.000 atau Rp 80.000 untuk perpanjangan.

Menurut Arief, dua polisi ini sudah memalsukan 29 SIM, tapi baru enam yang diserahkan ke pemesan. Biasanya mereka bertemu di Palopo saat mengantar SIM.

"Bayarannya kadang dibayar tunai ataupun via transfer,” jelas Arief.

Briptu SHH dan Briptu IHN berteman sejak 2017. Mereka berkenalan saat sekolah kepolisian di SPN Batua Kota Makassar.