Dua Polisi Kolaborasi Jual SIM Rp 1,8 per Lembar, Dibayarnya Transfer Atau Tunai

Ferdian - Senin, 11 Oktober 2021 | 15:25 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Ferdian - )

Kini Briptu IHN dan Briptu SHH sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Sedangkan Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Abdul Rahim mengatakan, SIM yang dijual dua polisi itu dicetak di tempat lain, tidak melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Luwu Utara.

"SIM palsu itu terbit di luar daerah dan hal tersebut juga tanpa sepengetahuan Kasat Lantas dan Kanit Regident Polres Luwu Utara," katanya.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/10/11/dua-polisi-sekongkol-jual-sim-rp-18-juta-per-lembar-bayarnya-tunai-atau-transfer?page=all