Otomotifnet.com - Wanita penunggang Honda Scoopy terobos Polres Pematangsiantar ditahan.
Penahanan dilakukan setelah wanita inisial FAM ini statusnya resmi jadi tersangka.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beri penjelasan.
Peningkatan status tersangka setelah pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan olah TKP.
Selain itu, polisi juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian sudah dilakukan penahanan," kata Tatan.
"Dalam proses gelar perkara, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada," sebutnya, (24/3).
Tatan menyebut, saat ini Polda Sumut menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari RS Bhayangkara TK II Medan.
Atas perbuatan nekatnya, FAM dijerat pasal Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal 406 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Melawan Petugas dan Pengerusakan.
Polisi juga masih menyelidiki ada tidaknya keterlibatan FAM dalam jaringan terorisme.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita nekat terobos Polres Pematangsiantar, (21/3/22).
Menunggangi Honda Scoopy, wanita inisial FAM (28) asal Simalungun, Sumatera Utara ini tabrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar.
Sontak benda-benda di dalam ruangan tersebut porak-poranda
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjutak beberkan kronologinya.
Berawal saat FAM datang mengendarai Scoopy nopol BK 5756 TAK dari arah Jl Sutomo.
Saat itu, sambung Panca, petugas sedang melakukan pengamanan lalu lintas pagi.
Ketika melintas, FAM hendak menabrak petugas lalu dikejar hingga masuk ke Polres Pematangsiantar dan menabrak ruang SPKT.
"Sempat tadi mau menabrak anggota yang melakukan pengaturan (Lalu lintas) namun tidak terjadi," terang Panca.
"Yang bersangkutan ketika dikejar langsung lari menuju Polres dan menabrak ruang SPKT," kata Panca, (21/3/22).
Baca Juga: Seisi Polres Pematangsiantar Geger, Wanita Bawa Scoopy Nekat, Bikin Hancur Ruang SPKT
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR