Otomotifnet.com - Tilang elektronik berlaku di jalan tol.
Ada dua pelanggaran yang menjadi target utama, yakni batas kecepatan dan truk ODOL.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beri penjelasan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika bikin pelanggaran, sanksi tilang yang diberikan enggak bercanda dan bisa bikin nangis.
"Ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ujar Sambodo, (30/3/22).
Tak hanya pelanggaran kecepatan, Sambodo juga menekankan, ETLE berlaku terhadap muatan.
Pelanggaran truk ODOL tercantum di Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancamannya dua bulan kurungan denda Rp 500 ribu," terangnya.
Jika tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.
Sebagai info, ada lima ruas jalan tol di Jakarta yang diberlakukan penerapan pelanggaran kecepatan.
Yakni tol Jakarta-Cikampek bawah, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Ruas tol Sedyatmo arah bandara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diterapkan di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Baca Juga: Bocoran Dari Polisi, Ini Tujuh Ruas Tol Dalam Kota yang Dipasangi Kamera Tilang Elektronik
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR